KUALA KURUN, inikalteng.com-Upaya jajaran Polres Gunung Mas memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (27) ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Manuhing karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Desa Taringen, Kecamatan Manuhing.
Penangkapan berlangsung pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lingkungan tersebut. Informasi dari masyarakat itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Benar, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima dan respons cepat dari tim di lapangan. Penggerebekan dilakukan di rumah yang dihuni pelaku,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (3/12/2025).
Dalam proses penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan perangkat desa, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku. Dari dalam rumah tersebut, polisi mengamankan delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 2,05 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti pendukung lainnya turut diamankan, antara lain alat hisap, satu unit ponsel OPPO A5, botol plastik berlakban hitam, serta celengan aluminium yang digunakan untuk menyimpan paket sabu.
Menurut Iptu Abi, pengungkapan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi Satresnarkoba dengan Polsek jajaran. Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga desa-desa di Kabupaten Gumas tetap bersih dari peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Gumas. Siap siapa pun yang terlibat pasti akan kami tindak tegas demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Tersangka S kini ditahan di Mapolres Gunung Mas bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata










