BUNTOK, inikalteng.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seseorang bernama Muhammad Fajri (24), warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barsel. Pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di SMA Negeri 2 Karau Kuala, Desa Babai itu, diamankan polisi pada Kamis (20/5/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kapolsek Karau Kuala Iptu Bambang Priyanto SH, Jumat (21/5/2021).
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap Fajri bermula pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Polres Barsel mendapat informasi adanya jual beli handpone (Hp) lewat media sosial sekitar awal Mei 2021 lalu. Kemudian Unit Resmob Polres Barsel dan Unit Reskrim Polsek Karau Kuala melakukan penyelidikan terhadap pembeli Hp Galaxy Tab A8 yang beralamatkan di Jalan Barito Raya Kota Buntok.
“Setelah ditelusuri, ternyata benar imei handphone sesuai dengan laporan pencurian pada tanggal 19 Mei 2021. Atas dasar itu, Resmob Polres Barsel dan Unit Reskrim Polsek Karau Kuala menelusuri penjual yang beralamat di Desa Babai. Hingga kemudian pada pukul 23.00 WIB, pelaku Muhammad Fajri berhasil diamankan di rumahnya di Desa Babai RT 17 RW 07 Kecamatan Karau Kuala,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan petugas, Fajri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan pencurian tersebut pada Kamis, 6 Mei 2021. Barang berharga yang sempat digondol pelaku di antaranya, 1 buah resiver cctv dan 1 buah Tablet A8 Merk Samsung, 1 buah Hp Samsung Galaxy J7 Warna Gold, 6 kotak Samsung Galaxy Tab A dan 1 buah Samsung Galaxy Tab B beserta kotaknya.
Diuraikan Kapolsek, modus operandinya pelaku masuk ke ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Karau Kuala dengan cara menggergaji dan mencongkel lantai ruangan menggunakan gergaji tangan dan linggis. Selanjutnya pelaku mencongkel lemari tempat Hp tersebut dengan menggunakan satu bilah sangkur.
“Perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Atas kejadian tersebut, pihak SMAN 2 Karau Kuala mengalami kerugian sebesar Rp15.500.000,” tutup Iptu Bambang Priyanto. (hly/red)

