Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Pansus Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemprov Kalteng dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026).

Rapat dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran Tim Pemprov Kalteng bertujuan menyampaikan pandangan pemerintah daerah sekaligus memastikan substansi Raperda sejalan dengan kebijakan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah.

Yuas Elko menegaskan bahwa penanaman modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Penanaman modal bukan hanya soal meningkatkan nilai investasi, tetapi juga bagaimana investasi tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi sumber daya alam yang dimiliki Kalimantan Tengah perlu didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Menurutnya, regulasi yang jelas dan terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Seiring perkembangan kebijakan nasional di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko, Pemprov Kalteng memandang perlu adanya penyesuaian regulasi daerah. Dalam hal ini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinilai sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Raperda ini terdiri atas 15 bab dan 48 pasal yang mengatur kebijakan penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, pelayanan perizinan berusaha, pengawasan, hak dan kewajiban penanam modal, serta peran serta masyarakat.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemprov Kalteng berharap dapat tercipta iklim penanaman modal yang kondusif dan berdaya saing.

“Arah kebijakan investasi ke depan harus berkualitas, ramah lingkungan, dan berorientasi pada hilirisasi, serta mampu memperkuat peran UMKM, koperasi, dan BUMDes agar manfaat investasi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Yuas Elko.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *