PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan lingkungan. Salah satunya dengan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Dokumen strategis ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan hidrologis gambut (KHG) di Palangka Raya, dan menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, menjelaskan, RPPEG disusun dengan pendekatan yang holistik. Pengelolaan ekosistem gambut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus ada sinergi antara pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
“RPPEG ini adalah bukti bahwa kita tidak hanya berpikir untuk hari ini, tapi bagaimana alam tetap lestari dan masyarakat tetap sejahtera untuk puluhan tahun ke depan,” ujar Gloriana dalam Sosialisasi dan Pelatihan PLTB, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, dokumen RPPEG akan selaras dengan berbagai rencana pembangunan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Dalam proses penyusunannya, Pemko juga melibatkan masyarakat adat, petani lokal, dan komunitas lingkungan.
Menurut Gloriana, tantangan utama dalam pelestarian gambut adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan nilai penting ekosistem tersebut. Oleh karena itu, edukasi dan penguatan kapasitas akan terus menjadi prioritas.
“Bukan hanya lahan gambut yang kita lindungi, tapi juga pola hidup masyarakat sekitar kita ubah agar lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Gloriana berharap, RPPEG tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan panduan nyata yang berdampak langsung bagi lingkungan dan warga.
Editor : Yohanes Frans Dodie










