MURUNG RAYA – Pemkab Murung Raya (Mura), yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Serampang didamping Kepala Pelaksana BPBD Kariadi, Kasapol PP Damkar Iskandar, Kapala Diskominfo SP Bimo Santoso, mewakili Kabag Hukum Ronny K Tumon, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara virtual.
Rakor tersebut, membahas tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu, dibuka dan dipandu Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy, Rabu (2/9/2020).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Mura, Serampang, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi, sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin Prokes. Selain itu, untuk mempersiapkan langkah-langkah sinergitas dalam menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah, dalam rangka menindaklanjuti Pergub Kalteng Nomor 43 tahun 2020.
Dalam laporannya Serampang menjelaskan, bahwa Kabupaten Murung Raya telah membuat Peraturan Bupati Murung Raya guna menindaklanjuti Inpres dan Pergup Kalteng tersebut, dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Murung Raya, yakni Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Lebih lanjut, Serampang melaporkan bahwa Pemkab Mura akan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan, dan pengendalian Covid-19. Selanjutnya akan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Murung Raya.
“Mulai tanggal 7 September 2020 Perkada tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat,” tutupnya. (ist/Diskominfo SP Mura)










