PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti program penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Sebagai langkah konkret, Pemkab Lamandau aktif mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Daerah yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (8/1/2025).
Rakor yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan arahan dan informasi terkini terkait penataan tenaga non-ASN.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dengan kehadiran MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menuntaskan isu tenaga non-ASN secara komprehensif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan mengenai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait larangan bagi instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
MenPANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa tujuan utama dari penataan ini adalah untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN. Pemerintah akan melakukan pemetaan dan identifikasi secara cermat terhadap tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN untuk mengikuti seleksi,” jelas MenPANRB Rini Widyantini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah, yang mewakili Pemkab Lamandau dalam rakor tersebut, menyatakan kesiapan daerah untuk menjalankan arahan dari pemerintah pusat. “Kami akan segera melakukan inventarisasi dan verifikasi data tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Lamandau secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Lamandau juga berkomitmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan instansi terkait lainnya guna memastikan proses penataan tenaga non-ASN ini berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Tata
Editor : Ika










