SAMPIT, inikalteng.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kotim tahun 2025 dinilai tidak memberatkan masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menegaskan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya dilakukan secara terbatas dengan skema stimulus agar tidak menimbulkan lonjakan drastis.
“Alhamdulillah, di Kotim tidak ada kenaikan PBB sampai beratus-ratus persen. Kalau mengikuti harga pasar, memang bisa sangat tinggi, bahkan sampai sepuluh kali lipat. Tapi kita beri stimulus, sehingga kenaikannya hanya sekitar 20 persen dari harga pasar,” jelas Ramadansyah, Sabtu (16/8/2025).
Ia mencontohkan, jika sebelumnya PBB pada satu kawasan hanya Rp700 ribu, maka ketika NJOP disesuaikan dengan harga pasar bisa mencapai Rp7 juta. Namun dengan adanya stimulus, kenaikan tersebut ditekan agar masyarakat tidak terbebani.
“Kalau langsung mengikuti harga pasar, masyarakat pasti keberatan. Karena itu, kita turunkan dengan stimulus. Jadi kenaikan hanya sekitar 20 persen, itu pun tidak semua zona,” tambahnya.
Ramadansyah menjelaskan, penyesuaian PBB hanya berlaku untuk zona bisnis, seperti di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang. Sementara untuk kawasan pemukiman masyarakat umum, tidak ada kenaikan signifikan.
“Zona bisnis ini contohnya di Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, hingga Kapten Mulyono. Jadi yang terdampak kenaikan itu adalah sektor usaha, bukan rumah tinggal masyarakat biasa,” ungkapnya.
Editor : Adi








