SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemkab Kotim supaya mengembalikan kelestarian hutan di daerah setempat, salah satunya dengan cara mendukung program perhutanan sosial. Karena keberhasilan program ini tak hanya di tangan pemerintah pusat, tetapi sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah (pemda), dan kelompok masyarakat yang mengelolanya.
Diketahui Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, hingga kini terdapat 620 desa di Indonesia yang tergabung dalam perhutanan sosial. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 522/1392/SJ Tahun 2020 menjadi pijakan penting dalam kemajuan masa depan perhutanan sosial. Dalam surat tersebut antara lain diatur agar pemda mengoordinasikan dan mengintegrasikan program-program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
“Di Kotim tentunya ada lahan atau izin yang sudah diberikan oleh pusat baik itu perhutanan sosial atau hutan tanam rakyat, hanya saja yang diketahui masih bersengketa dengan perusahaan swasta yaitu perkebunan kelapa sawit. Sebagai contoh yang di Kecamatan Cempaga yang belum juga clear dengan kebun sawit, ini harus jadi perhatian pemerintah daerah,”‘ ujar Darmawati, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan, selain surat tersebut, saat ini Kemendagri mengeluarkan rancangan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran tentang Peran Pemda dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial. Ini penting, mengingat goals dari perhutanan sosial adalah masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu diatur dukungan pengembangan perhutanan sosial, sinergitas pemda dan stakeholder lainnya. Diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial. Karena program ini untuk memberi keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dan meningkatkan kesejahteraan. “Aturan yang ada saat ini, sudah memadai untuk pengambilan kebijakan di daerah,” tukas Darmawati. (ya/red1)










