Pemkab dan Kejari Bartim Sudah Bersinergi

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemkab Barito Timur (Bartim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Pathor Rahman.

Apresiasi itu, disampaikan Pathor Rahman saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke wilayah Bartim, Rabu (26/10/2022).

“Saya secara pribadi mengapresiasi setinggi-tingginya, bahwa Pemkab Bartim dan Kejari sudah bersinegri dalam hal pembangunan daerah, serta dalam hal meminimalisir tindak pidana korupsi,” ucap Pathor Rahman.

Menurutnya, saat ini jajaran Adhyaksa di Kalteng memprioritaskan upaya preventif, baik sosialisasi maupun memberikan pengetahuan tentang hukum kepada seluruh jajaran Pemkab Bartm dan pemangku kepentingan lainnya.

“Namun upaya preventif tidak mengesampingkan penindakan secara hukum. Untuk itu sayameminta kepada Kajari Barito Timur Daniel Pananangan beserta jajarannya, untuk berkoordinasi dan bersinergi yang baik, agar terlaksananya program pembangunan daerah. Koordinasi itu juga diharapkan mengalir ke seluruh instansi vertikal lainnya di Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.

Dia, menambahkan, sinergitas yang baik akan menciptakan terjalinnya kerja sama yang baik, hingga terwujudnya pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat.

Sementara Bupati Bartim Ampera AY Mebas, menegaskan sinergitas yang terbangun antara Pemkab dengan Kejari Bartim dalam arti positif. Sinergitas dimaksud, yakni upaya pencegahan korupsi melalui pendampingan hukum, yang bekerjasama dengan Kejari Bartim.

Dia menegaskan, Pemkab Bartim juga berupaya mencegah terjadinya kebocoran keuangan daerah melalui pendampingan hukum dari Kejari Bartim, dengan harapan program tepat sasaran dan berjalan dengan baik.

Ampera mencontohkan, dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang tidak ada dalam e-Katalog, maka bisa meminta pendapat hukum dengan Kejari Bartim, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan daerah. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *