Pemkab dan DPRD Kapuas Sepakati Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna

Pemkab Kapuas396 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kapuas, Jumat (21/11/2025).

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, yang mewakili Bupati Muhammad Wiyatno, menyampaikan apresiasi atas kerja bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun daftar prioritas pembentukan regulasi daerah tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas beserta tim Pemkab Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati Propemperda Tahun 2026,” ujar Usis dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang ia bacakan.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai dasar pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah di tahun mendatang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas. Sejumlah agenda strategis turut dibahas, termasuk penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, penandatanganan persetujuan perubahan peraturan DPRD, serta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyusunan Propemperda 2026 dan penetapannya.

Usis menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Propemperda, lanjutnya, merupakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun bersama DPRD dan kepala daerah berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Dengan disepakatinya Propemperda Tahun 2026, Pemkab dan DPRD Kapuas berharap proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis : Sri
Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *