PALANGKA RAYA – Ketika produk Industri Kecil Menengah (IKM) telah memiliki legalitas berupa izin dari BPOM, Sertifikasi Halal dan dilengkapi dengan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), maka proses pemasarannya akan lebih mudah. Karena di era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini, dapat pula dipasarkan secara online
“Di era Revolusi Industri 4.0 ini, tidak hanya mengandalkan pasar tradisional yang harus memiliki tempat atau gerai. Tapi dapat pula dilakukan dengan menggunakan kemajuan teknologi internet, yang dapat diakses secara luas, seperti menggunakan aplikasi Bukalapak,” jelas Kepala Disdagperin Kalteng melalui Kabid Industri Taragino di Palangka Raya, Rabu (30/10/2019).
Di temui pada momen Pelatihan Platform Market Place di Hotel Fovere Palangka Raya, Taragino mengungkapkan pihaknya menggelar kegiatan ini bekerja sama dengan Bukalapak. Harapannya, dapat lebih membuka wawasan pelaku IKM dan memacu mereka untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk yang dihasilkan.
Sementara itu, Community Engagement Bukalapak, Sophan Kamajaya mengatakan, pihaknya akan selalu berupaya mendorong para pelaku usaha dan IKM untuk memasarkan hasil produk olahannya.
Karena itu, dalam pelatihan pemasaran secara online ini, para pelaku usaha dan IKM diajarkan tentang kiat-kiat dan strategi pemasaran online.
“Tentu pelaku usaha dan IKM akan memiliki kesempatan memperluas pemasaran produknya hingga ke sejumlah daerah, di manapun dan kapanpun,” jelas Sophan Kamajaya yang menjadi salah seorang mentor dalam kegiatan ini.
Para pelaku usaha dan IKM di Kalteng yang menjadi peserta kegiatan ini, juga diajarkan bisa memiliki akun Bukalapak, memasarkan produknya di Bukalapak. Selaun itu, disampaikan pula beberapa kiat khusus berkenaan strategi pemasaran produk di Bukalapak.
“Dengan memasarkan produk hasil olahannya di Market Place Bukalapak, maka para pelaku usaha dapat memasarkan produknya secara nasional. Dengan demikian, para pelaku usaha di Kalteng dapat menjangkau pasar di seluruh Indonesia,” terang Sophan Kamajaya.(red)