OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi oleh Pimpinan PT BJSIB

Ekonomi, Peristiwa337 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian terkait penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Penyidikan ini menindaklanjuti dugaan penggelapan premi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2022 di kantor perusahaan tersebut.

Kasus ini melibatkan dua pejabat perusahaan, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker (BJSIB). Keduanya diduga menggelapkan premi milik dua pihak, yaitu Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3.047.941.323 dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3.929.491.020, dengan total mencapai lebih dari Rp6,9 miliar.

Dalam menangani perkara tersebut, OJK menempuh proses panjang mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal 76 UU Perasuransian mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi setiap pihak yang melakukan tindak pidana penggelapan premi.

OJK telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 27 November 2025, penyidik OJK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

OJK menegaskan bahwa dalam seluruh proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan guna memastikan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Penegakan hukum, menurut OJK, akan terus dijalankan secara konsisten terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen, ketahanan lembaga jasa keuangan, serta stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga tata kelola, integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penulis/editor ; Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *