OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai langkah memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat daftar entitas serta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU P2SK disebutkan bahwa penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK. Sementara Pasal 304 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Selain itu, Whitelist ini juga disusun berdasarkan peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk ketentuan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Seiring dengan diterbitkannya Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Masyarakat juga diminta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang sesuai dengan informasi yang dipublikasikan OJK.

OJK menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi, website, maupun kanal lain di luar Whitelist, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko dan kerugian.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, serta alamat website dengan daftar Whitelist, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai nama platform resmi (typosquatting), dan promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD tidak berizin.

OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai acuan utama, karena pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas berizin dan/atau berada di bawah pengawasan OJK.

Penulis/editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *