NANGA BULIK, inikalteng.com – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Polres Lamandau melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) terkait masalah Kamtibmas di wilayah Lamandau. Adapun sasaran Cipkon, terutama masalah penjualan minuman keras (Miras), petasan, dan perhotelan.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono kepada wartawan, Rabu (22/3/2023), mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penertiban peredaran Miras, perhotelan, dan petasan.
“Kita akan adakan penertiban di Perhotelan yang ada di Lamandau, yang mana digunakan atau diindikasi untuk pasangan yang bukan sah atau pasangan suami istri melakukan hubungan terlarang di hotel, selama Bulan Suci Ramadan,” tuturnya.
Diungkapkan, untuk peredaran Miras, Polres Lamandau akan berkoordinasi dengan para perangkat-perangkat desa yang ada di wilayah tersebut.
“Polres dan para perangkat desa akan melakukan operasi penertiban Miras yang ada di setiap warung-warung yang menjual Miras, selama Bulan Suci Ramadan. Jika ada yang kedapatan menjual Miras selama Bulan Suci Ramadan akan diberikan sanksi tegas, karena minuman yang diperbolehkan hanya di bawah 5 persen, jika di atas 5 persen maka akan kami koordinasikan dengan Satpol PP,” terangnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Lamandau, agar dalam pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan tidak dicitrai dengan kegiatan hal-hal yang bisa merusak kenikmatan Bulan Suci Ramadan, maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah Lamandau.
“Kami juga berpesan untuk masyarakat Kabupaten Lamandau apabila berangkat Salat Tarawih, sebelum berangkat ke Mushola atau ke Masjid, cek terlebih dahulu di dapur, terutama kompor apakah masih menyala atau tidak, kalau masih menyala tolong dimatikan. Kemudian kipas angin, karena kipas angin cepat panas, jadi kalau masih dicolokkan dan masih menyala, takutnya bisa menyebabkan konsleting listrik sehingga terjadi kebakaran,” imbaunya.
“Selain itu, barang-barang berharga tolong disimpan baik-baik, dan rumah dikunci supaya tidak menimbulkan niatan jahat seseorang. Apabila ada barang-barang berharga disimpan rapi, jangan sampai mengundang niatan orang untuk melakukan perbuatan kejahatan di rumah tersebut,” tutup AKBP Bronto Budiyono. (ta/red2)










