Menang Gugatan Sengketa Tanah di KM 45, Kuasa Hukum Ahli Waris Hj.Aluh Umi Tunggu Jadwal Pengosongan Dari Pengadilan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahap lanjutan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang terbit belakangan dipersoalkan dan dinilai tidak sah karena berada di atas lahan milik ahli waris Hj. Aluh Umi yakni Maulana.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58 PDT/2022/PT serta Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menyebutkan bahwa berdasarkan putusan tersebut status kepemilikan tanah telah dinyatakan sah milik ahli waris Hj. Aluh Umi.

“Putusan Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan di semua tingkat peradilan, sehingga status hak atas tanah tersebut telah jelas milik ahli waris Hj. Aluh Umi,” ujar Pua Hardinata dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap aanmaning atau peringatan eksekusi, sebagian pihak tergugat yang memiliki sertifikat telah memilih menyelesaikan secara sukarela. Beberapa sertifikat yang telah disepakati untuk dieksekusi secara damai antara lain SHM Nomor 01181/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227/2019 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa sertifikat atas nama Sutikno.

“Para pihak tersebut telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025 melalui surat kesepakatan penyelesaian atas pelaksanaan putusan perkara perdata,” jelasnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak lain yang belum menyepakati perdamaian sehingga proses hukum berlanjut ke tahap konstatering atau pencocokan dan pengukuran objek sengketa di lapangan. Tahap ini telah dilaksanakan pada 19 Februari 2026.

“Terhadap pihak tereksekusi yang tidak melaksanakan perdamaian, maka dilakukan konstatering di lokasi objek sengketa. Setelah itu, pengadilan akan menjadwalkan pengosongan sebagian objek sengketa setelah Lebaran,” kata Pua Hardinata.

Adapun objek konstatering mencakup sejumlah sertifikat yang dinilai tidak sah, di antaranya beberapa SHM atas nama Idham Salim, Rusdiana, Panio alias Paniyo, Budi, dan Kamarullah yang terbit pada 2019.

Menurut Pua Hardinata, dasar kepemilikan tanah milik keluarga kliennya adalah SHM Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi dengan luas 18.154 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 45. Selain itu, terdapat pula kapling tanah lain seluas sekitar 20.000 meter persegi yang diperoleh dari penyerahan tanah oleh pemilik awal, Maslae, pada 1995.

Pua menilai kemunculan sejumlah sertifikat baru tersebut diduga bermula dari tindakan IS yang sebelumnya meminjam dokumen sertifikat milik Hj. Aluh Umi dengan alasan untuk mencari calon pembeli.

“Modusnya dengan memfotokopi sertifikat milik Hj. Aluh Umi saat masih hidup dengan alasan akan mencari pembeli. Namun setelah beliau meninggal pada 2012, diduga mulai dibuat dokumen tanah baru secara diam-diam yang kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat melalui program PTSL,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan rekayasa dokumen itu baru terungkap setelah ahli waris mengetahui adanya pengurusan sertifikat baru melalui Ketua RT setempat. Setelah diperlihatkan sertifikat asli milik Hj. Aluh Umi, pihak RT kemudian menyerahkan sejumlah dokumen sertifikat yang sebelumnya diproses.

“Dokumen-dokumen tersebut kemudian kami amankan untuk kepentingan proses hukum dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang,” kata Pua Hardinata.

Saat ini, pihak ahli waris menyatakan tetap menunggu proses lanjutan dari pengadilan terkait jadwal eksekusi dan pengosongan lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *