Masyarakat Diingatkan Agar Simpan Sertifikat Tanah dengan Baik

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno mengingatkan, masyarakat yang ada di provinsi ini supaya dapat menyimpan sertifikat hak milik atas pertanahan dengan sebaik mungkin. Hingga saat ini konflik terkait masalah tanah masih kerap terjadi karena ada oknum-oknum yang sering mengakui tanah milik orang lain sebagai miliknya.

“Sertifikat hak milik tanah ini merupakan dokumen penting yang sah. Untuk itu, saya mengingatkan masyarakat agar menyimpan baik-baik sertifikat yang dimiliki,” ujarnya, Senin (27/3/2023).

Wiyatno mengatakan, konflik maupun sengketa tanah tidak bisa dipungkiri bahwa di provinsi ini sering terjadi. Hal itu diakibatkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki atau memegang hak hukum atas tanah tersebut.

Sertifikat hak kepemilikan tanah sangat pentingz dan ketika ada konflik atau oknum yang mengakui bahwa tanah itu miliknya, maka pemilik yang sah bisa membuktikan dengan menunjukkan sertifikat. Sehingga bisa menggugurkan pengakuan oknum itu.

“Sertifikat itu bukti. Misal kalau ada yang mengklaim itu tanahnya, maka minta tunjukkan sertifikat itu. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti bukan pemilik. Nah, pemilik asli bisa menunjukkan sertifikat yang sah bahwa itu tanah miliknya,” jelas Wiyatno. (pri/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *