KATINGAN, inikalteng.com – Terbukti melanggar kode etik, dua anggota Polres Katingan berinisial Aipda M dan Briptu TN dikenai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (23/04/2025) pagi.
Hal itu dilakukan dalam rangkaian Upacara PTDH di lapangan Polres Katingan dipimpin langsung Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K.
“Upacara PTDH kepada dua anggota Polres Katingan berinisial Aipda M dan Briptu TN,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus ditegakkan. Pemberian Punisment dan reward bagi Personil Polri juga harus ditegakkan dan dilaksanakan.
PTDH ini rata-rata pelanggaran kode etik Polri, di mana anggota tersebut tidak melaksanakan tugas Polri selama 30 hari berturut-turut dan melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri. Kami sangat sayang sekali kepada kedua personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Kalteng, maka hari ini kami laksanakan upacara ini, sebagai bukti kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Kapolres Katingan menambahkan, PTDH yang kita ketahui sangat disayangkan dan memprihatinkan sekali ini, merupakan keputusan yang sulit tapi harus diambil pimpinan untuk menerbitkan keputusan PTDH. Namun itu semua demi kepastian hukum serta menjaga citra dan wibawa Polri.
“Yang tentunya dengan proses sangat panjang dan dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










