Kawasan Shrimp Estate, Upaya Strategis Pulihkan Perekonomian Kalteng

SUKAMARA, inikalteng.com – Upaya pemulihan perekonomian Kalteng di tengah pandemi Covid-19, terus dilakukan Gubernur H Sugianto Sabran dengan berbagai terobosan. Salah satunya, yakni menggagas terobosan berbasis lingkungan dan mendorong percepatan pembangunan pengembangan kawasan tambak udang vaname/shrimp estate, di Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.

Didampingi Bupati Sukamara Windu Subagio, unsur Forkopimda, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukamara, dalam rangka meninjau langsung Pembangunan Kawasan Shrimp Estate, Selasa (1/3/2022).

“Perekonomian harus bergerak, kita jangan terjebak kondisi pandemi saat ini. Inovasi untuk pemulihan ekonomi harus visioner menjangkau masa depan, jangan hanya kebijakan sesaat,” beber H Sugianto Sabran.

Tidak itu saja, dia juga mengungkapkan, pembangunan kawasan Shrimp Estate adalah upaya strategis untuk membangkitkan pemberdayaan perekonomian rakyat. Bahkan kunjungannya kali ini, untuk melihat sejauh mana progress dan persiapan pekerjaan awal yang akan dilakukan dalam membangun Klaster Shrimp Estate Kalteng.

Lebih dari itu, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini juga berharap agar program tersebut nantinya dapat membawa dampak sosial kemasyarakatan di wilayah pesisir Kalteng. Sebab itu, dia meminta kepada Bank Kalteng dan Bank Himbara, fokus membiayai usaha produktif yang dikelola masyarakat atau UKM.

“Usaha produktif masyarakat dan UKM, serta koperasi harus tumbuh dan berkembang, karena UKM dan Koperasi itulah sesungguhnya sokoguru perekonomian,” tegas H Sugianto Sabran.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng H Darliansjah menuturkan, pembangunan kawasan Shrimp Estate dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran pada masa pandemi Covid-19. Langkah awal pembangunan satu klaster tambak dan infrastruktur pendukung lainnya, dimulai dengan penentuan titik 0 (nol) kawasan budidaya Shrimp Estate, di Desa Sungai Raja.

“Shrimp estate ini masuk dalam RTRWP, dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035. Pemprov juga berkolaborasi dengan Kabupaten Sukamara, khususnya agar bisa menyesuaikan RTRWK dan RDTR. Berikutnya, berkolaborasi dengan bank untuk pembiayaannya, di mana semua harus bersinergi dengan baik,” pungkas H Darliansjah. (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA