Gumas Zona Kuning Penilaian Standar Pelayanan Publik

KUALA KURUN, inikalteng.com – Penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik oleh  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berada di dalam zona kuning.

“Sesuai hasil evaluasi capaian kepatuhan kita dalam melakukan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalteng, Pemkab Gumas masuk dalam zona kuning,” ujar Sekda Gumas Yansiterson di Kuala Kurun, kemarin.

Menurut Yansiterson, walaupun menjadi predikat sedang, atas capaian ini jangan dijadikan suatu kebanggaan tetapi bagaimana upaya seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan pada standar penilaian Ombudsman.

“Masih banyak kekurangan dan kelemahan yang dialami pemkab Gumas.Namun penilaian Ombudsman harus adanya keterbukaan, apa yang menjadi kekurangan. Jadi kekurangan itulah yang harus diperbaiki”, kata Yansiterson.

Sekda Gumas menambahkan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemkab setempat.

Atas capaian ini, Pemkab Gumas terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasarana, SDM, dan perangkat penunjang lainnya sebagai upaya dengan penguatan pemerintahan yang efektif, profesional dan bersih dari KKN.

“Saya mengapresiasi kegiatan penilaian  yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Semoga kedepan  kita dapat memperoleh peningkatan atas kepatuhan standar pelayanan publik,” harap Yansiterson. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *