PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke tahap penyidikan. Dana hibah yang menjadi sorotan tersebut bernilai sekitar Rp40 miliar.
Kepastian peningkatan status perkara itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, usai rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan penyidik di wilayah Kotim. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah temuan penting dari proses penyelidikan awal.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, tim jaksa dan penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan pada Senin, (12/1/2026). Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah Pilkada, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Beberapa tempat strategis yang digeledah antara lain Kantor KPU Kabupaten Kotim selaku penerima dana hibah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses administrasi dan pelaksanaan pengadaan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa perangkat elektronik. Hendri Hanafi mengungkapkan, total barang yang diamankan terdiri dari 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, serta satu unit netbook yang kini tengah menjalani pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
“Seluruh perangkat tersebut diduga menyimpan data yang berkaitan dengan perkara dan saat ini sedang kami dalami,” ujar Hendri Hanafi saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/1/2026).
Selain perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel atau cap yang dinilai tidak lazim. Stempel tersebut berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari toko, travel, rumah makan, hingga percetakan, yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan atau pencatatan transaksi dana hibah Pilkada.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Kalteng memastikan akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik akan menelusuri alur penggunaan dana, menganalisis data digital, serta memverifikasi keterkaitan stempel-stempel yang ditemukan.
“Langkah ini diharapkan dapat membuka secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










