SAMPIT, inikalteng.com– Upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Jalan HM Arsyad, Sampit, Senin (12/1/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini resmi berjalan.
Penggeledahan tersebut menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejak pagi, sejumlah penyidik Kejati Kalteng terlihat menyisir sejumlah ruangan kantor untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan dana hibah.
Dalam pelaksanaannya, pengamanan dilakukan secara ketat. Beberapa kendaraan Polisi Militer (PM) tampak terparkir di halaman Kantor KPU Kotim guna mendukung kelancaran dan keamanan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, diketahui berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Namun demikian, hingga kegiatan tersebut selesai, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak KPU kepada awak media.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dan dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Dodik singkat.
Meski begitu, Kejati Kalteng belum mengungkap hasil sementara dari penggeledahan. Pihak kejaksaan menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian penyidikan di lapangan rampung.
“Nanti setelah seluruh rangkaiannya selesai, akan kami sampaikan rilis resminya,” pungkas Dodik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika









