Dua Raperda Kotim Disahkan Jadi Perda

SAMPIT inikalteng.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotim menjadi Perda. Dua produk hukum dimaksud adalah Perda Pariwisata dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna dalam rangka menandatangani dua buah Raperda oleh Bupati Kotim H Halikinnor dan yang mewakili Ketua DPRD Kotim H Rudianur selaku Wakil Ketua I, di Sampit, Selasa (29/6/2021).

“Dengan ditandatanganinya perda tersebut, artinya tugas Bapemperda DPRD Kotim sudah selesai, karena sudah disahkan. Selanjutkan kita serahkan ke pemeritnah daerah untuk melanjutkannya dengan membuat Peraturan Bupati Kotim, untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Rudianur.

Dikatakan, dua buah perda yang sudah disahkan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam menata dan membangun daerah, sehingga bisa lebih maju dan lebih baik lagi.

“Di dalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kotim untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Perda,” jelas Rudianur.

Hal itu, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Hukum Daerah.

Sementara itu, Bupati Kotim H Halikinor menyatakan apresiasinya kepada DPRD Kotim yang telah menyelesaikan dua buah perda tersebut. Sehingga bisa disahkan, dengan harapan memiliki banyak manfaat untuk daerah. Perda Pariwisata diperlukan dalam rangka meningkatkan tempat-tempat wisata di Kotim supaya bisa lebih berkembang lagi. Sedangkan Perda KTR diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk menegakkan aturannya.

“Dua buah perda tersebut sudah sah sebagai produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Pemkab Kotim akan melanjutkan perda tersebut,” tutur Halikinnor. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *