KUALA KAPUAS, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna Istimewa masa persidangan I tahun, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (24/11/2022).
Paripurna ini dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 atas nama H Fahmi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dengan diikuti sejumlah anggota dewan lainnya.
Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Sekda Kapuas Septedy serta unsur forkopimda perwakilan dari DPW PPP dan instansi terkait juga undangan lainnya.
“Sesuai jadwal Banmus hari ini dilakukan peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kapuas dengan sisa masa jabatan 2019 – 2024 atas nama saudara H Fahmi,” kata Ardiansah.
Pada paripurna dibacakan dasar pelaksanaan kegiatan oleh Plt Sekretaris DPRD Kapuas Marlina. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang peresmian, pengangkatan PAW Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H Fahmi.
“Gubernur Kalteng menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara H Fahmi sebagai PAW anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 – 2024 terhitung tanggal pengucapan sumpah janji. Kedua, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di tetapkan di Palangka Raya 19 September 2022,” ucap Marlina.
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas yang baru dilantik, H Fahmi mengatakan siap menjalankan tugas dengan maksimal di sisa masa jabatan.
“Dengan menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat, khususnya yang ada di Dapil V untuk diperjuangkan,” ucap Fahmi seusai dilantik.
Diketahui, Fahmi menggantikan Hamdhani sebagai Anggota DPRD Kapuas dari PPP. Setelah sebelumnya, diketahui terkait adanya PAW ini merupakan keputusan dari partainya. (sri/red4)










