DPRD dan Pemkab Mura Sepakati Perbup PJLP untuk Pekerjakan Kembali Tenaga Kontrak di Bawah Dua Tahun

DPRD Murung Raya618 Dilihat

PURUK CAHU, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar rapat lanjutan untuk membahas nasib tenaga honor atau kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025) di ruang rapat pleno DPRD Mura ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus, S.E., beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan kajian atas regulasi yang berlaku, kedua pihak akhirnya menyepakati bahwa tenaga kontrak yang sempat dirumahkan karena masa kerja belum genap dua tahun akan dipekerjakan kembali melalui skema Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Adanya Perbup PJLP ini akan menjadi dasar hukum yang kuat agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tanpa melanggar aturan-aturan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan tenaga kontrak yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun,” ujar Ketua DPRD Mura, Rumiadi.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah diperbarui melalui PP No. 12 Tahun 2021.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, S.HI., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyusunan Perbup PJLP. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga honor/kontrak secara sah dan terstruktur.

Dalam rapat tersebut, Bupati Heriyus juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam merespons kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN. Ia menekankan bahwa Perbup PJLP akan menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan polemik pengangkatan kembali tenaga kontrak yang belum memenuhi masa kerja dua tahun.

“Perbup ini akan dibahas lebih lanjut dan difinalisasi dalam waktu dekat. Kami ingin memastikan bahwa tenaga kontrak tetap dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang memadai, serta tetap sejalan dengan arah kebijakan pusat,” tegas Heriyus.

editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *