Disdagperin Kalteng dan BPOM Sidak Disdtributor dan Ritel Susu Formula Bayi

Antisipasi Pencemaran Toksin

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor serta ritel modern di Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi adanya dugaan pencemaran toksin pada salah satu produk susu formula bayi. Tim gabungan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menyasar distributor dan ritel modern, Disdagperin dan BPOM juga berencana memperluas pengawasan hingga ke tingkat toko dan pengecer. Langkah ini dilakukan guna mencegah peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, khususnya bayi.

Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk susu formula bayi usia 0 hingga 6 bulan. Ia meminta masyarakat tidak panik dan tetap bersikap bijak dalam menerima informasi.

“Produk yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya susu formula bayi merek Promil Gold S-26 kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram,” jelas Maskur di sela-sela pelaksanaan sidak.

Lebih lanjut, Maskur menyebutkan terdapat dua kode produksi yang perlu menjadi perhatian konsumen, yakni 51530017C2 dan 51540017A1, dengan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027. Ia mengimbau masyarakat agar selalu teliti memeriksa kode produksi dan masa kedaluwarsa sebelum membeli produk susu formula.

“Tidak semua produk mengandung toksin. Pastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa agar aman dikonsumsi oleh anak-anak,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *