Dewan Imbau ASN Patuhi Aturan Jam Kerja Selama Ramadan 1446 H

DPRD Murung Raya152 Dilihat

PURUK CAHU, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat untuk mematuhi surat edaran terkait pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijiriah.

Imbauan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

Anggota DPRD Murung Raya H. Barlin menegaskan, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Ia juga berpesan agar seluruh ASN tetap semangat melayani masyarakat dan bekerja dengan penuh dedikasi meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

“Semua harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama di bulan Ramadan ini,” ujar H. Barlin.

Pengaturan jam kerja ASN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 12 April 2023. Selain itu, Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD juga mengatur jam kerja selama bulan Ramadan 2025.

Pemkab Murung Raya mempertegas pengaturan tersebut melalui surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, perihal Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025, agar seluruh ASN dapat menyesuaikan jadwal masuk dan pulang kerja selama Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *