TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) menerima penghargaan Sadar Hukum. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni di ruang rapat Kantor Bupati Bartim, di Tamiang Layang, Senin (8/11/2021).
Usai acara penyerahan Penghargaan Sadar Hukum, Bupati Bartim Ampera AY Mebas menuturkan, dua penghargaan yang diterima dari Kemenkumham tersebut, sebagai bentuk penghargaan bahwa desa dan kelurahan, serta masyarakatnya dianggap layak dan taat terhadap hukum.
“Kita bangga dan berterima kasih sudah mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah terhadap desa dan kelurahan yang patuh dan taat terhadap hukum,” jelasnya.
Ampera berharap, dua penghargaan itu dapat menjadi contoh atau acuan bagi desa dan kelurahan lainnya untuk mendapatkan penghargaan serupa. Sedangkan bagi wilayah yang sudah menerima penghargaan, dapat ditingkatkan lagi kesadarannya terhadap hukum. Kesadaran hukum dimaksud, yakni kesadaran dan ketaatan terhadap hukum secara menyeluruh.
Sementara Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni menjelaskan, program Sadar Hukum Desa dan Kelurahan dilaksanakan sejak 2020 lalu.
“Kami berharap ke depan dapat lebih ditingkatkan lagi dan menjadi percontohan terhadap desa dan kelurahan yang lainnya, menjadi masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum,” terangnya. (ae/red2)
Komentar