PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph sangat serius mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat. Bahkan dalam waktu dekat, Bupati Mura akan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada camat, lurah dan kepala desa di Bumi Tira Tingka Balang denganperihal antisipasi terjadinya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
“Surat edaran ini nantinya menjadi dasar bagi camat, lurah dan kepala desa melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan perpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, kecuali pihak penyelenggara kegiatan berkomitmen menerapkan protokol kesehatan,” kata Perdie, kemarin.
Bupati Mura menambahkan, surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mura agar tidak ada penambahan kasus Covid-19. Pasalnya saat ini terjadi lonjakan kasus positif virus tersebut yang cukup signifikan.
“Sanksi tegas akan saya berikan kepada camat, lurah dan kades apabila menerbitkan izin terhadap aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Camat, lurah dan kepala desa jangan membiarkan adanya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan,” kata dia. (red)










