Bupati Kapuas Lantik 71 Pejabat, Tekankan Pemerintahan Bersih dan Profesional

Pemkab Kapuas277 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno melantik puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Pelantikan berlangsung di Hall Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Rabu (24/12/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai mengatakan, jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 71 orang, yang terdiri dari delapan pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama, lima camat, serta pejabat administrator dan pengawas.

“Jumlah pejabat yang dilantik hari ini sebanyak 71 orang, termasuk delapan pejabat pimpinan tinggi Pratama dan lima orang camat,” ujar Usis usai kegiatan.

Ia merinci, dari total tersebut terdapat delapan orang pejabat pimpinan tinggi Pratama, 41 orang pejabat administrator, dan 22 orang pejabat pengawas.

Usis berharap, para pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja secara optimal, terutama untuk mengejar ketertinggalan administrasi dan pelaksanaan program kerja. Dengan demikian, target pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik pada tahun 2025 dapat tercapai.

Adapun delapan JPT Pratama yang dilantik yakni Edi Dese sebagai Kepala Dinas Pertanian, Mahrita sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Teguh Yunianto sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jhon Pita Kadang sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Agus Waluyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Arnes Satyari Perwitajati sebagai Inspektur Kabupaten Kapuas, Jendrawan sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Ajeng sebagai Sekretaris DPRD Kapuas.

Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparatur sipil negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan agar para pejabat yang dilantik bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *