Bupati Gumas dan DPRD Teken Persetujuan Bersama 4 Ranperda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha dan Waket II Neni Yuliani, tandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD 2022, Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Penandatanganan saat rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2021 di ruang rapat DPRD Gumas, Rabu (17/11/2021). Dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda Yansiterson, Assisten II dan III, sejumlah pejabat eselon II dan III, staf ahli Bupati dan lainnya.

Bupati Gumas dalam pidatonya menyampaikan, penyusunan APBD 2022 didasari prinsip tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

“APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” katanya.

Sementara terkait Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Jaya mengimbau perangkat daerah nantinya dapat menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan.

“Meningkatkan penyediaan pangan untuk menjami pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar wilayah, serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial,” terang Jaya.

Kemudian untuk Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, bertujuan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, sehingga terwujud usaha yang berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.

Sedangkan ditambahkan Bupati, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tujuannya adalah terwujudnya keseimbangan antara objek dan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Dengan pelayanan yang diberikan kepada orang dan badan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Bupati Gumas. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *