Bupati dan Wabup Pulpis Lantik Pj Kades dan PAW Badan Permusyawaratan Desa 

PULANG PISAU,inikalteng.com – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom, bersama Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.A.P, melaksanakan kegiatan Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (30/12/2025).

Pelantikan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu, Bupati Pulang Pisau atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Desa serta anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas.

Adapun Penjabat Kepala Desa yang dilantik berasal dari tiga desa, yaitu Desa Tanjung Sengalang Kecamatan Kahayan Tengah dengan Penjabat Kepala Desa Herdianson, Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang dengan Penjabat Kepala Desa Krismiaty, Amd.Keb, serta Desa Pangkoh Hulu Kecamatan Pandih Batu dengan Penjabat Kepala Desa Yap Androni, S.Sos., M.M.

Sementara itu, Pengambilan Sumpah/Janji PAW BPD dilakukan terhadap Retno Untung Selamet dari Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala, Sujiono dari Desa Pangkoh Sari Kecamatan Pandih Batu, serta Muliadi Kadri dari Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa yang dilantik wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diharapkan mampu memberikan keteladanan, perubahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, Bupati juga berpesan kepada anggota BPD yang telah diambil sumpah/janjinya agar mampu menjadi tokoh panutan masyarakat, mempererat silaturahmi, memperkokoh persatuan dan kebersamaan, serta menjalin kerja sama yang baik dengan Kepala Desa demi kelancaran program pembangunan desa.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kondisi APBD Tahun 2026 yang mengalami penurunan akan berdampak pada alokasi dana ke desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintahan desa diminta untuk mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat serta mendukung program strategis nasional.

Menutup sambutannya, Bupati menekankan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan, serta meminta para camat untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan visi pembangunan daerah, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Pulang Pisau yang Berdaya (Bersatu Jaya), Berkeadilan, Maju, dan Berkelanjutan.” pungkasnya.

Penulis : Samsul
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *