NANGA BULIK,inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar Diskusi Terfokus Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA), Senin (21/4/2025), di Aula BPKAD Kabupaten Lamandau.
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid yang mewakili Bupati Lamandau. Hadir pula Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Asisten, Camat, Kepala Desa, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), serta perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri secara daring.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid dalam menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat merupakan prasyarat untuk memberikan jaminan hukum atas hutan adat yang diusulkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga fungsi hutan dan mendukung pengelolaan hutan yang lestari.
“Acara ini menjadi momentum penting bagi kita untuk lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau,” tegas Wakil Bupati Lamandau membacakan sambutan Bupati Lamandau.
Beliau juga menyatakan komitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Diskusi yang berlangsung secara luring dan daring ini membahas berbagai aspek terkait percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Para peserta aktif berdiskusi dan bertukar pikiran untuk mencari solusi yang efektif dan efisien dalam mempercepat proses pengakuan tersebut. Kehadiran perwakilan kementerian terkait secara daring menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap upaya ini.
Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta langkah-langkah konkret dan terpadu untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau.
“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.” Jelas wabup
Wakil Bupati Lamandau, menekankan kembali pentingnya kolaborasi dan sinergi antar seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan terwujudnya pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau. Keberhasilan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Penulis : Natalia
Editor : Ika










