Ben Brahim S Bahat Diusulkan Dapat Remisi Natal

PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Jelang perayaan Natal Tahun 2025, Rutan Kelas II A Palangka Raya mengusulkan 111 orang, yang mana tiga orang diantaranya diusulkan langsung bebas. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tri Wicaksono, Senin (22/12/2025).

“Tiga orang kami usulkan langsung ke Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk bebas sedangkan yang lainnya tidak,” Kata Tri.

Ia menambahkan, untuk perkara yang mendominasi mendapatkan remisi yakni narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak 26 orang sisanya pidana lainnya seperti pencurian hingga tindak pidana korupsi (tipikor).

“Memang yang mendominasi narkotika dan perlindungan anak,” ucapnya.

Untuk lamanya masa remisi bermacam ragam ada yang 15 hari dan dua bulan,” tuturnya.

Terkait apakah perkara korupsi atas nama Ben Brahim S Bahat mendapatkan usulan remisi, Tri menjelaskan bahwa yang bersangkutan mendapatkannya yakni satu bulan.

“Yang bersangkutan kami usulkan yakni remisi satu bulan. Untuk catatan WBP yang mendapatkan remisi harus berkelakukan baik, hingga tidak tercatat di register F,” terangnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *