KUALA KURUN, inikalteng.com – PT Archipelago Timur Abadi (ATA) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas harus menerima keputusan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dengan tegas menutup aktifitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.
Alasan Bupati Gumas menutup akses keluar angkutan buah sawit dan CPO, lantaran PT ATA belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma 20 persen dari hasil kebun inti (HGU) untuk masyarakat setempat.
“Ya, kita menutup sementara PT ATA sampai perusahaan ini memenuhi kewajiban plasma 20 persen dari kebun inti,” kata Jaya usai rapat dengan manajemen PT ATA dan dinas terkait hingga pihak dari 4 desa, Jumat (3/11/2023).
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas menambahkan, akses ditutup sampai manajemen PT ATA memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma hasil dari kebun inti untuk masyarakat desa Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut dan Tewang Pajangan.
Jaya menegaskan, alasan ditutupnya perusahaan tersebut, karena pihaknya lalai memenuhi kewajibannya. Padahal sejak tahun 2019 hingga sekarang belum juga direalisasikan.
Bahkan, sebutnya, pada bulan Desember 2022, perusahaan ini pernah dihentikan sementara akses angkutan CPO dan tandan buah sawit. Setelah mereka bersedia membangun kebun plasma, maka perusahaan dibuka kembali. Namun sampai saat ini belum terealisasi untuk masyarakat.
Dibagian lain, Bupati Gumas meminta kepada menajemen PT ATA agar tetap membayar hak karyawan. Tidak ada lagi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut beralasan tidak beraktifitas, sehingga tidak membayarkan gaji karyawan tersebut.
Di tempat yang sama, General Manajer PT ATA Sugianto Manik menjelaskan, dari keputusan Bupati Gumas, pihaknya tetap menerima dari regulasi yang ada. Pihaknya tetap tunduk terhadap pemerintah setempat. Hal ini menurut dia wajar saja keputusan ini telah diambil untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Sugianto menambahkan, Dari regulasi, PT ATA sudah membuka kebun plasma untuk masyarakat seluas 2000 hektar. Bahkan, pihaknya setiap tiga bulan membagikan kewajiban sebanyak Rp2 juta hingga Rp3 juta perhektar untuk masyarakar sekitar.
Dengan keluarnya peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) tata guna hutan, maka PBS yang bergerak di bidang perkebunan sawit wajib membangun lahan plasma. Bahkan saat ini PT ATA sudah membuka lahan plasma seluas 150 hektar yang sudah tertanam.
“Untuk mendukung lancarnya pekerjaan lahan plasma untuk mesyarakat di 4 desa terssbut, kami telah menurunkan sebanyak 9 unit alat berat di areal tersebut,” terang Sugianto.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata










