KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melaksanakan pendampingan terhadap klien anak dalam proses diversi yang digelar di Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bapas dalam mengutamakan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Pendampingan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, bersama Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kehadiran Bapas bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugiyanto menjelaskan bahwa pendampingan anak dalam upaya diversi merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Proses diversi diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian perkara anak melalui musyawarah, tanpa harus melalui sistem peradilan pidana formal.
Pendampingan diversi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta perlakuan yang manusiawi selama proses hukum berlangsung.
“Kami Bapas Sampit akan terus mengawal kasus anak hingga proses post adjudikasi. Pembimbing Kemasyarakatan mengutamakan pemenuhan hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Sugiyanto.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan ini, Bapas Sampit berharap proses penanganan perkara anak dapat berjalan secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










