BUNTOK – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar press release terkait kasus dugaan pembunuhan anak berinisial RS di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK mengatakan, terduga pelaku pembunuhan anak berusia berusia 3,5 tahun tersebut bernama Parman (21). Pelaku tidak lain adalah ayah tiri korban.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban menangis, setelah ditinggal ibunya untuk membeli rokok Parman. Tangisan anak tirinya itu, membuat tersangka kesal dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan RS meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, masyarakat setempat melaporkan pelaku kepada jajaran Polsek Dusun Hilir.
Dari hasil penyidikan Polres Barsel, kata Kapolres, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Kapolres Barsel menambahkan, dari hasil autopsi terhadap korban, banyak dapat luka memar di bagian tubuh dan mengalami patah tulang rusuk.
“Tersangka beserta barang buktinya kini sudah kami amankan di Mapolres Barsel, dan tersangka dikenakan KUHP pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (hly/red)










