SAMPIT, inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melaksanakan kegiatan pengakhiran bimbingan bagi klien Cuti Bersyarat (CB) yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembimbingan, Rabu (14/01/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bapas Sampit dengan dihadiri langsung oleh petugas terkait.
Pengarahan kepada klien CB disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Sampit, Rusman.
Dalam kesempatan itu, klien diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban setelah resmi berakhirnya masa bimbingan, sekaligus dorongan untuk tetap menjaga perilaku positif di lingkungan masyarakat.
Secara prosedural, pengakhiran bimbingan diawali dengan tahapan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas melakukan pengambilan foto klien sebagai arsip, kemudian mencetak Laporan Pengakhiran dan Surat Pengakhiran sebagai dokumen resmi.
Dokumen pengakhiran tersebut selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Bapas Sampit sebagai bentuk pengesahan bahwa klien telah menuntaskan seluruh rangkaian program Cuti Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, mengapresiasi kepatuhan klien selama menjalani masa bimbingan. Ia menilai kedisiplinan dalam menjalankan wajib lapor serta sikap yang tidak menimbulkan keresahan di masyarakat menjadi indikator utama keberhasilan program pembimbingan.
“Klien selama menjadi klien bimbingan kami melakukan wajib lapor secara tertib dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat. Oleh sebab itu, Bapas dapat memberikan surat pengakhiran yang menjadi dokumen sah bahwa klien telah selesai menjalankan program CB,” ujar Sugiyanto.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










