Polsek Kurun Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Gunung Mas, Peristiwa225 Dilihat

KUALA KURUN, inikalteng.com–Unit Reserse Kriminal Polsek Kurun berhasil membekuk seorang pria pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten. Akibat pelaku dikuasai penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga menjadi pemicu aksinya melakukan tindak kejahatan Curanmor.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Kurun. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial JN (29) serta mengamankan barang bukti di wilayah perbatasan kabupaten.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolsek, Kamis (30/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor hasil curian, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan aksinya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolsek menambahkan, selain dijerat dengan pasal pencurian, kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Kurun.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tegas Chintya.

Polsek Kurun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *