PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, didampingi Pj Sekda Arbert Tombak dan Kabag Hukum Mahdi, menghadiri penandatanganan perjanjian damai terkait sengketa lahan di sekitar Jalan Darmo Sugondo, khususnya area Puskesmas Pahandut. Perjanjian ini mengakhiri gugatan perdata yang diajukan oleh Sahidar Buntit Soekah terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya.
Gugatan perdata nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Plk tersebut menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar atas kerugian yang diklaim akibat tidak bisa memanfaatkan tanahnya selama 32 tahun. Kerugian ini dihitung berdasarkan potensi pendapatan minimal Rp500 juta per tahun.
Dalam perjanjian damai ini, Pemko Palangka Raya sepakat untuk memberikan ganti rugi dan melakukan tukar guling lahan. Fairid menegaskan komitmen pemko untuk mematuhi putusan pengadilan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Palangka Raya dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Fairid.
Ia juga memastikan bahwa kesepakatan damai ini tidak akan mengganggu operasional Puskesmas Pahandut. Layanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa.
Proses penyelesaian selanjutnya akan dibahas secara intensif dengan penggugat dan DPRD Palangka Raya. Pembahasan tersebut mencakup mekanisme pembayaran ganti rugi dan detail teknis tukar guling lahan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Editor : Yohanes Frans Dodie










