Rektor UPR Pimpin Rakor Bersama Kanwil DJPb Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pasca ditetapkan sebagai kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Universitas Palangka Raya (UPR) terus berupaya melakukan penyelarasan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan. Upaya tersebut, salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng.

Dipimpin langsung Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS didampingi para Wakil Rektor dan Kepala Biro lingkup Rektorat UPR, di Ruang Rapat Rektor UPR, Rabu (1/2/2023), Rakor lanjutan itu dihadiri langsung Kepala Kanwil DJPb Kalteng Hari Utomo.

Di sela kegiatan, Rektor UPR, menyampaikan, penetapan UPR sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola BLU sangat memerlukan arahan dan panduan dari DJPb dari sisi kinerja keuangan.

Karena saat ini, terdapat beberapa kendala dalam proses transisi UPR dari pola Satuan Kerja (Satker) ke pola Pengelolaan Keuangan (PK) BLU, di antaranya dalam prosedur dan penyesuaian beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang baru, serta standar operasional prosedur (SOP) lama ke SOP baru,” pungkas Prof Dr Ir Salampak MS.

Sementara Kepala Kanwil DJPb Kalteng Hari Utomo pada kesempatan itu, mengatakan, saat ini UPR masih on-track terhadap timeline transisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan pola Satker ke pola PK BLU.

“Adapun langkah selanjutnya yang harus dilakukan UPR adalah membuat Dewan Pengawas yang keanggotaannya bukan berasal dari internal UPR, yang bertugas mengawasi PK BLU UPR dari sisi kinerja keuangan,” tutup Hari Utomo.

Untuk diketahui, Rakor lanjutan itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya UPR berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.05/2022, tanggal 15 Desember 2022, sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola PK-BLU. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *