PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Upaya meningkatkan mutu dan pelayanan sebagai kampus yang berstatus Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Pelaksanaan Rakor tersebut, dipimpin langsung Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS, dengan agenda pembahasan mengenai Pelaksanaan Pendidikan, serta Pelaksanaan Pelayanan Universitas dengan status PK-BLU.
Usai memimpin Rakor yang dilaksanakan di Aula Rahan, Rektorat UPR, Kamis (12/1/2023), Prof Dr Ir Salampak MS kepada awak media, menuturkan, dalam pelaksanaan layanan, Perguruan Tinggi dengan status BLU hanya diberi waktu tiga tahun. Untuk selanjutnya, harus meningkatkan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

“Adapun syarat menjadi PTN-BH, sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memenuhi syarat 50 persen dari program studi harus berakreditas A/Unggul. Universitas Palangka Raya sendiri harus melakukan evaluasi dalam pemetaan Prodi Unggul dan rencana kerja tindak lanjut, serta upaya dalam pencapaian Indeks Kinerja Utama (IKU) PTN,” sebutnya.
Di sisi lain, sambung Prof Salampak, UPR yang saat ini menyandang status PK-BLU sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.05/2022, tanggal 15 Desember 2022, sebagai Instansi pemerintah yang menerapkan pola PK-BLU, dituntut harus mempunyai rencana bisnis anggaran yang bersifat tidak untuk mencari keuntungan.
Untuk diketahui, di akhir kegiatan Rakor, dilakukan juga penyerahaan Sertifikat Non Akademik Kompetensi secara simbolis dari Rektor UPR kepada perwakilan peserta yang lulus mengikuti Uji Kompetensi CIAR (Cerrtified International Applied Researcher) dan CIRM (Certified International Risk Management).
Selanjutnya juga dilakukan penyerahan peralatan pendukung pembelajaran, yaitu berupa dua unit LCD Proyektor dan satu unit komputer jinjing kepada masing-masing Program Studi Fakultas di lingkungan UPR, yang diserahkan kepada Dekan maupun Wakil Dekan. (ka/red2)










