PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, realisasi penerimaan penerimaan pajak pada akhir triwulan III tahun 2020 melebihi target.
“Kami menargetkan penerimaan pajak yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya hanya 75 persen pada akhir triwulan III. Namun pada akhir September lalu realisasinya mencapai sudah mencapai 79,77 persen,” kata Aratuni D Djaban, Senin (5/10/2020)
Ia menjelaskan, target PAD dari sektor penerimaan pajak selama 2020 secara keseluruhan ditetapkan senilai Rp92,76 miliar. Target itu ditetapkan usai mengalami dua kali perubahan dari Rp101 miliar menjadi Rp99 miliar hingga ditetapkan Rp92,76 miliar.
Adanya perubahan target penerimaan sektor pajak itu menyesuaikan dengan adanya pandemi Covid-19.
Aratuni menambahkan, kontribusi terbanyak pada capaian PAD dari sektor penerimaan pajak ini pertama yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Dari target 75 persen pada akhir triwulan tiga tercapai 81,90 persen.
“Padahal target PAD dari BPHTB ini sudah kita naikkan dari target awal 22,9 miliar saat APBD murni menjadi Rp24,9 miliar pada APBD perubahan. Artinya, PAD dari BPHTB ini mendukung capaian dari target penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,”bebernya.
Di sisi lain, ada beberapa sektor penerimaan lain yang angka penerimaannya melebihi target salah satunya pajak mineral bukan logam dan batuan. Dari target Rp2,6 miliar lebih, kini penerimaan pajak sudah tercapai 110 persen dari target.
Lalu ada juga beberapa sektor pemerimaan yang belum mencapai target seperti Penerangan Jalan Umum dari target 75 persen pada akhir triwulan tiga, kini tercapai 49,91 persen. Yang mana total target PAD dari pajak PJU senilai 35 miliar.
PAD lain yang penerimaanya di bawah target yakni dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari target PAD 75 persen pada akhir triwulan tiga tercapai 71,22 persen. Sementara target PAD PBB selama 2020 telah ditetapkan senilai 13,62 miliar. (red)










