Dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025
NANGA BULIK, inikalteng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal beserta barang bukti berupa satu unit truk dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Lamandau dalam memberantas kegiatan ilegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul dan sejumlah pejabat utama Polres Lamandau, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan ini. Pelaku yang diketahui berinisial MG (39), warga asli Lamandau, ditangkap pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. MG kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
“Setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB, kami langsung bergerak cepat. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengangkut kayu olahan tanpa izin yang sah,” ungkap AKBP Joko Handono di Mapolres Lamandau, Rabu, 3 desember 2025
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan 456 keping kayu Meranti. Kayu Meranti merupakan jenis kayu yang memiliki nilai jual tinggi dan sering menjadi incaran pelaku penebangan ilegal, sehingga mengancam kelestarian hutan Kalimantan.
AKBP Joko Handono menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak hutan,” tegasnya.
Operasi Wanalaga Telabang 2025 adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamandau bersama instansi terkait untuk memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan hutan.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan yang dapat merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan adalah sumber kehidupan dan memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat,” imbuh AKBP Joko Handono.
Saat ini, MG telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau. Barang bukti telah diamankan dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya melindungi hutan kita. Bersama-sama, kita wujudkan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” tutupnya.
Penulis : Natalia
Editor : Ika










