TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sebanyak 72 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tamiang Layang mendapat remisi (potongan masa tahanan) di hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
“Remisi kepada WBP akan diserahkan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” ucap Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang, Surya Dharma, di Tamiang Layang, Jumat (21/4/2023).
Dijelaskan, sebelumnya diusulkan 108 WBP untuk mendapat remisi, namun ada 36 WBP yang belum memenuhi persyaratan. Selebihnya, 17 orang WBP mendapat remisi 15 hari, 51 orang mendapat remisi 1 bulan, tiga orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi dua bulan.
Surya Dharma mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan kepada WBP tersebut sebelumnya telah diusulkam kepada Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah. WBP yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat administratif dan subjektif sesuai syarat yang telah ditetapkan Kemenkumham.
“Pengusulan remisi terbebas dari biaya apapun. Artinya, tidak ada pungutan biaya kepada WBP. Karena remisi sudah merupakan hak yang akan diterima seluruh WBP,” tutur Surya Dharma. (ae/red1)










