PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sebanyak 59 Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Kalteng, dilantik dan diambil Sumpah Janji Pejabat Administrator. Pelantikan itu, dilakukan langsung Pj Sekda Kalteng H Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (18/2/2022), H Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menyampaikan momentum pelantikan adalah dalam rangka penataan dan pemenuhan formasi jabatan pada Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng.
“Pelantikan ini bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi diri, dalam upaya peningkatan kompetensi Aparatur Pemerintah. Utamanya ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat Kalteng yang adil, sejahtera, dan mandiri, saat ini dan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Disebutkan, penunjukan ASN dalam menduduki Jabatan Administrator benar-benar ditentukan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja selama ini. Untuk itu, tanggung jawab yang diberikan jangan sampai disia-siakan dan disalahgunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat.
“Saya berpesan agar dapat memegang amanah jabatan dengan sebaik-baiknya, dan menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, prestasi, disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggungjawab, dan menjadi teladan dalam bekerja. Setiap ASN yang sudah dilantik hendaknya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah dan janji jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh pengabdian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana dalam laporannya, mengatakan, acara Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemprov Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/51/2022, tanggal 17 Februari 2022, tentang Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2022.
Maksud dari kegiatan Pelantikan adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Kemudian atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan Pelantikan adalah mengisi Jabatan yang kososng karena Pejabatnya yang telah memasuki masa pensiun, serta telah meninggal dunia. Namun ada beberapa di antaranya, dipandang perlu untuk dilakukan penyegaran,” tutup Lisda Arriyana. (MMC Kalteng/red2)










