28 Warga Pulpis Terjaring Operasi Yustisi

PULANG PISAU, inikalteng.com – Sebanyak 28 warga Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau (Pulpis), terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan, di Jalan Panunjung Tarung, Pulang Pisau. Warga tersebut terjaring Operasi Yustisi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Pulpis Hans Kenedison kepada sejumlah awak media, Kamis (27/5/2021), mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan, yakni untuk menyikapi dengan bertambahnya angka penyebaran Covid-19 di Pulpis.

“Dari 28 pelanggar, petugas memberikan sanksi sosial kepada 24 orang. Sedangkan empat orang lainnya, diberikan sanksi denda Rp100 ribu sesuai dengan Perda Pulang Pisau yang sudah ditentukan,” terangnya.

Ditambahkan, akhir-akhir ini angka warga terpapar Covid-19 di Pulang Pisau naik secara signifikan. Untuk itu, Operasi Yustisi akan dilakukan lebih gencar sebagai langkah pencegahan.

“Sebelumnya di Kalteng, Kabupaten Pulang Pisau beberapa bulan lalu berada di posisi paling rendah tingkat penyebaran Covid-19. Tapi sekarang, dari data yang dilaporkan ke kami, hampir tiap hari angka penyebarannya kian bertambah,” sebutnya.

Sebabnya Hans Kenedison mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menganggap remeh Covid-19. Tetap patuhi dan terapkan Prokes Covid-19 dengan melakukan 5M, yakni memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobitas, seperti melakukan perjalanan ke tempat wisata maupun tempat yang lain.

“Kami akan tindak tegas warga, apabila mengabaikan Prokes Covid-19. Dengan begitu, diharapkan angka penyebaran Covid-19 bisa benar-benar kita tekan. Sementara untuk Denda yang diberikan, akan diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya. (ndi/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *