Wabup Kapuas Pimpin Rakor Bahas Non ASN Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu

Pemkab Kapuas286 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, Dodo memimpin rapat koordinasi pembahasan skema penyelesaian tenaga non aparatur sipil negara (non ASN), khususnya bagi pegawai yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat digelar di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/1/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap, sebanyak 423 orang tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas belum terakomodir untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Mahrita menjelaskan, ratusan tenaga non ASN tersebut berasal dari berbagai kategori.

“Dengan rincian tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang,” ujar Mahrita saat menyampaikan laporan dalam rapat koordinasi tersebut.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tepat dan sesuai regulasi, sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia menambahkan, bagi perangkat daerah yang memiliki kemampuan anggaran, dimungkinkan untuk melakukan pengadaan tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia.

“Pengadaan dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun e-purchasing dengan skema penyedia perorangan atau penyedia badan usaha, serta dapat pula melalui outsourcing,” jelasnya.

Namun demikian, Usis menekankan agar setiap perangkat daerah melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat.

“Setiap perangkat daerah diminta agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menyalahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam arahannya menyatakan bahwa Pemkab Kapuas berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *