SAMPIT, inikalteng.com – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit resmi bebas pada ini setelah menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025. Ketiganya memperoleh pengurangan masa pidana yang langsung mengantarkan mereka pada tanggal bebas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembebasan berlangsung tertib, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi data, hingga penyerahan surat keputusan remisi. Kamis (25/12/2025)
Seluruh tahapan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya sepeserpun, sebagai bentuk komitmen Lapas Sampit dalam menerapkan prinsip Zero Pungli.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pembebasan tiga WBP ini merupakan hasil dari perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Negara memberikan apresiasi kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif. Pembebasan ini murni berdasarkan aturan dan prosesnya tidak dipungut biaya sepeserpun.
Pihaknya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan semangat baru, menjaga integritas, serta memberi contoh bahwa perubahan itu mungkin. “Semoga momentum Natal ini menjadi awal yang baik bagi kehidupan mereka ke depan,” ucap Muhammad Yani, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit
Dengan bebasnya tiga WBP tersebut, Lapas Sampit menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan secara profesional dan memastikan setiap pemenuhan hak warga binaan dilakukan sesuai regulasi dan etika pelayanan publik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










