JAKARTA,inikalteng.com – Anggota DPD RI dapil Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang diundang oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI untuk memberikan pandangan serta masukan dalam penyusunan payung hukum Provinsi Kalteng, Senin (21/2/2022).
Dimana saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kalteng. Langkah ini menyusul selesainya tujuh RUU provinsi lain yang kini resmi memiliki payung hukumnya sendiri, termasuk di antaranya 3 provinsi di Kalimantan yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Mengawali dari pandangan teoritik, Teras menuturkan, Provinsi Kalteng selama ini mengacu pendiriannya pada payung hukum lama yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 dengan landasannya pada UUD Sementara tahun 1950. Ketika kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembalinya Indonesia kepada UUD 1945, maka tentu dasar pembentukannya menjadi bias, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Karenanya, sudah semestinya untuk dilakukan perubahan atau penggantiannya. Diharapkan tentunya, bukan hanya sekedar mengganti dasar hukumnya saja, tetapi juga memperhatikan semangat desentralisasi dan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana amanat reformasi tahun 1998”, jelas Teras.
Teras menyebutkan, pada muatan draf RUU Provinsi Kalteng, antara lain terkait Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap upaya pelestarian hutan dalam setiap gerak pembangunan. Selanjutnya isu berkaitan dengan kebijakan lahan dan penataan ruang yang mendesak untuk diselesaikan. Ketiga, berkaitan dengan penghormatan hingga pemberdayaan masyarakat adat.
Kemudian keempat, pembangunan sektor non sumber daya alam seperti agrowisata agar dapat mewarnai perekonomian daerah. Kelima, perhatian pada isu lain yang dapat dijadikan bahan materi muatan seperti karakteristik lokal Kalimantan Tengah lainnya yakni tanah gambut yang luas dan kerap mengalami kebakaran hutan.
“Saya mengingatkan pula tiga landasan penting dalam mewarnai rencana penyusunan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah ini. Antara lain landasan filosofis yang tidak dapat mengabaikan aspek kekhasan Kalimantan Tengah dengan pandangan belom bahadat serta semangat huma betangnya. Kemudian landasan sosiologis hingga landasan yuridis. Termasuk adanya penyebutan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Bumi Tambun Bungai, dan Bumi Pancasila”, urainya.
Karena itu, Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menegaskan, wacana penyusunan RUU tentang Provinsi Kalteng ini mesti menjadi perhatian elemen tokoh masyarakat di daerah. Terlebih oleh wakil rakyat di DPR RI, DPD RI selaku wakil daerah, serta seluruh anggota DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Sebelum akhirnya RUU ini menjadi produk UU, maka diharapkan kita seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah mengupayakan yang terbaik, agar RUU yang akan disiapkan ini dapat menjadi jawaban untuk berbagai tantangan provinsi yang luasnya nyaris 1,5 Pulau Jawa ini,” ujarnya.
Teras menambahkan, momentum penyusunan RUU tentang Provinsi Kalteng diupayakan bersama menjadi jalan untuk menghadirkan perubahan yang lebih baik di Kalteng. Terutama agar kepentingan masyarakat tingkat tapak, pelestarian hutan serta adat istiadat dengan pembangunan perekonomian dapat berjalan serta berkeadilan, berkepastian, serta berkemanfaatan, guna terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (ist/red4)










