PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rencana pemerintah pusat untuk kembali menghidupkan program transmigrasi mendapat sorotan tajam dari Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan tersebut sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan transmigrasi yang telah berjalan selama ini.
Menurut Teras, program transmigrasi kerap menimbulkan persoalan di daerah, khususnya menyangkut isu ketimpangan kepemilikan tanah antara masyarakat lokal dan warga transmigran. Ia menyoroti kemudahan yang diterima para transmigran dalam memperoleh sertifikat hak milik tanah, sementara masyarakat lokal, termasuk suku Dayak yang telah menetap secara turun-temurun, justru masih banyak yang kesulitan mendapatkan legalitas atas tanah adat mereka.
“Pemerintah pusat harus betul-betul memikirkan dampaknya bagi daerah, terutama Provinsi Kalteng. Jangan sampai menimbulkan konflik baru,” ujar Teras saat diwawancarai dalam Podcast PMKRI Palangka Raya, Minggu (24/8/2025).
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa isu pertanahan merupakan akar dari ketegangan sosial yang kerap terjadi di sejumlah wilayah transmigrasi. Banyak masyarakat adat yang hingga kini belum memperoleh pengakuan hukum atas wilayah yang mereka tempati, sementara para pendatang dapat langsung memperoleh hak kepemilikan.
“Ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat lokal. Kita harus adil. Jangan yang baru datang langsung dapat hak, sementara yang sudah lama tinggal justru kesulitan,” tegasnya.
Teras menilai, sebelum melanjutkan program transmigrasi, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan evaluasi dan revitalisasi terhadap kawasan transmigrasi yang sudah ada. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan transmigran benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat asli.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau pemerintah pusat agar lebih mendengarkan aspirasi daerah dan bersikap bijak dalam menyusun kebijakan, agar tidak menimbulkan ketimpangan baru yang berpotensi memicu konflik sosial di masa mendatang.
Penulis/editor : Adinata










